Sidang Narkoba Nia Ramadhani, ART Jadi Saksi, Beberkan Detik-detik Penangkapan Majikan
Sidang kedua kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
"Dibawa kemana?" kata hakim.
"Tidak tahu pak," timpal Padjiyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.