Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta

Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta
Instagram @rachelvennya
Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19. 

Lanjut, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan.

Vonis tersebut berlaku juga untuk Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta satu petugas bandara.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

"Atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," tambahnya.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta. (Instagram @rachelvennya)

Tak sampai di situ, seluruh terdakwa juga didenda Rp 50 juta masing-masing.

Namun apabila keempatnya tidak membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.

Rachel Vennya Buka Suara soal Foto di Wisma Atlet yang Viral

Berita Rekomendasi

Saat kasus mencuat, beredar foto Rachel Vennya bersama Salim Nauderer di Wisma Atlet.

Dalam potret, mantan istri Niko Al Hakim itu seolah ingin memperlihatkan dirinya sedang karantina.

Dikutip dari Tribunnews, Rachel Vennya tidak mengunggah foto tersebut ke media sosial.

Baca juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda dan Belasan Selebgram

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Ternyata ia sengaja foto setelah ketahuan tidak karantina oleh seorang bernama Pak Jentro.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi Ovel (petugas bandara),"

"Malam itu saya langsung ke Wisma, di situ saya foto untuk kirim ke Pak Jentro," jelas Rachel Vennya.

Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara agar Tidak Karantina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas