FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta
Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Lanjut, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan.
Vonis tersebut berlaku juga untuk Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta satu petugas bandara.
"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain."
"Atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," tambahnya.
Tak sampai di situ, seluruh terdakwa juga didenda Rp 50 juta masing-masing.
Namun apabila keempatnya tidak membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.
Rachel Vennya Buka Suara soal Foto di Wisma Atlet yang Viral
Saat kasus mencuat, beredar foto Rachel Vennya bersama Salim Nauderer di Wisma Atlet.
Dalam potret, mantan istri Niko Al Hakim itu seolah ingin memperlihatkan dirinya sedang karantina.
Dikutip dari Tribunnews, Rachel Vennya tidak mengunggah foto tersebut ke media sosial.
Baca juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda dan Belasan Selebgram
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Ternyata ia sengaja foto setelah ketahuan tidak karantina oleh seorang bernama Pak Jentro.
"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi Ovel (petugas bandara),"
"Malam itu saya langsung ke Wisma, di situ saya foto untuk kirim ke Pak Jentro," jelas Rachel Vennya.
Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara agar Tidak Karantina