Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta

Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta
Instagram @rachelvennya
Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Rachel Vennya diketahui terseret dalam kasus kabur dari karantina kesehatan.

Tak sendiri, sang kekasih Salim Nauderer serta manajer, Maulida Khairunnisa juga ikut kabur.

Ketiganya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Simak sederet fakta terkait sidang kasus Rachel Vennya kabur dari karantina:

Ibu dan Teman-teman Selebgram Rachel Vennya Ikut Hadir

Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Diberitakan Grid.ID, Rachel Vennya datang ke persidangan ditemani oleh sang ibunda, Viens Tasman.

BERITA TERKAIT

Selain itu, ia ternyata juga didampingi oleh teman-teman sesama selebgram.

Yakni ada Chelsea Veronia, Vicky Alaydrus, Vijhay, hingga Vanessa Egas.

Beberapa di antaranya pun kompak mengenakan pakaian putih dan hitam.

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Tampak Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda

Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dilansir Tribunnews, Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana."

"Dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," terang Hakim Ketua, Arief Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas