Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina

Status Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sebagai selebgram atau influencer memberatkan putusan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Status Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sebagai selebgram atau influencer memberatkan putusan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rachel Vennya disebut menerima putusan terkait kasus kabur dari karantina.

Sang kekasih, Salim Nauderer serta manajer, Maulida Khairunnisa turut menyetujui putusan sidang.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan putusan sesuai dengan dakwaan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (10/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rachel Vennya empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajer diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta

Rachel Vennya disebut menerima putusan terkait kasus kabur karantina.
Rachel Vennya disebut menerima putusan terkait kasus kabur karantina. (Instagram @rachelvennya)

Apabila tidak membayar denda, hukuman bisa diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Berita Rekomendasi

Pada kasus ini, sang selebgram terbukti melanggar aturan dari pemerintah.

Ia dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," kata Arif.

"Pengadilan mengambil keputusan tindak pidana selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan."

"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Baca juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda serta Belasan Selebgram

Baca juga: Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina

Majelis Hakim pun menilai status Rachel Vennya sebagai publik figur bisa memberatkan hukuman.

Lantaran dengan jutaan pengikut, sebaiknya sang selebgram bisa memberikan contoh yang baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas