Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda serta Belasan Selebgram

Rachel Vennya hadir didampingi ibundanya, Viens Tasman. Rachel Vennya juga didampingi oleh belasan teman selebgramnya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda serta Belasan Selebgram
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani sidang kasus pelanggaran karantina.

Sidang kasus pelanggaran karantina tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Mengutip Grid.ID, Rachel Vennya hadir didampingi ibundanya, Viens Tasman.

Selain Viens Tasman, Rachel Vennya juga didampingi oleh belasan teman selebgramnya.

Baca juga: Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Di antaranya ada, Vijhay, Vicky Alaydrus, Chelsea Veronia, dan lain-lain.

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Mantan istri Niko Al Hakim ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.

"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.


Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara

Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Di perdidangan, mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku tak nyaman di tempat katarina.

Sebelumnya, Rachel Vennya sempat menjalani karantina sepulang dari Dubai.

Ibu dua anak itu rupanya merasa tak nyaman selama menjalani masa karantina.

"Kesalahan saya saja," jelas Rachel dikutip Grid.ID.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," tambah Rachel Vennya.

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Untuk melancarkan aksinya, Rachel Vennya merogoh kocek uang senilai Rp 40 juta.

Uang itu digunakan untuk menyogok oknum yang membantu melancarkan aksinya.

"Saya membayar Rp 40 juta," ucap Rachel Vennya.

Uang itu diserahkannya kepada Ovelina, seorang oknum yang saat ini juga jadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Namun, Rachel mengaku uang Rp 40 juta tersebut telah dikembalikan padanya.

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," pungkasnya.

Soal Foto Rachel, Salim dan Maulida di Wisma Atlet

Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya.
Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya. (Instagram @rachelvennya)

Terungkap fakta baru soal viralnya foto Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa di Wisma Atlet Pademangan.

Wanita 26 tahun itu membantah soal tudingan mengunggah fotonya di Wisma Atlet ke akun media sosialnya.

Menurut pengakuan Rachel Vennya, foto tersebut disebar oleh satu tenaga kesehatan Wisma Atlet.

"Menurut masyarakat, foto saya yang di Wisma Atlet yang tersebar bukan karena saya posting."

"Tapi saya kirim ke Pak Jentro dan Pak Jentro menanyakan soal foto itu ke nakes di sana," ucap Rachel Vennya dikutip dari Grid.ID.

Rupanya foto tersebut diambil Rachel Vennya saat dirinya, Salim Nauderer, dan Maulida ketahuan tidak menjalankan karantina.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi. Terus malam itu saya langsung ke Wisma,"

"Di situ saya foto-foto di keberadaan di Wisma Atlet untuk kirim ke Pak Jentro," lanjut Rachel Vennya.

"Terus foto di dalam kamar bertiga, (seolah-olah) menjalani karantina. Hanya foto saja, tidak untuk karantina," pungkas Rachel Vennya.

Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(Grid.ID/ Anggita Nasution)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas