Disomasi Laura Anna Rp 12,6 Miliar, Ayah Gaga Muhammad: Bayar Pengacara Saja Enggak Sanggup
Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad, menilai somasi yang dilayangkan keluarga Laura Anna sangatlah besar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Sebelum Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi, ternyata mantan kekasih Laura Anna sempat melayangkan somasi sebesar Rp 12,6 miliar.
Karena tidak terpenuhi, maka Laura Anna mengambil jalur hukum. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
"Kita nggak bisa menyatakan bahwa ini ada orang yang sama-sama dalam keadaan habis minum. Itu yang saya nilai. Jadi saya tidak bisa menyalahkan dan juga membenarkan," kata Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
"Jadi disomasi itu Rp 12,6 miliar. Persoalannya kasus naik ke sidang karena Rp 12,6 miliar itu," lanjutnya.
Dengan somasi sebanyak itu, pihak Gaga Muhammad heran uang sebesar itu dipakai untuk apa.
Dikarenakan, Fahmi menyebut kalau Gaga Muhammad sudah bertanggung jawab dengan merawat Laura Anna selama satu tahun.
"Gaung (Gaga) sih sebetulnya, ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya, setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya," ujar Fahmi.
Namun pihak Gaga Muhammad tidak bersedia mengeluarkan uang sebanyak itu.
Di sisi lain, Laura Anna juga membenarkan bahwa dirinya melayangkan somasi ke Gaga Muhammad.
Hal diungkapkan di kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, namun dirinya tidak menyebut jumlahnya saat itu.
"Udah dicoba somasi (lima kali). Mereka tidak mau ketemu keluarga saya," ujar Laura Anna.
Maka itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Lumpuh karena Ulah Mantan Pacar, Selebgram Laura Anna Tuntut Keadilan, Sederet Artis Beri Dukungan
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).