Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Nazar Pakai Narkoba karena Susah Tidur, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rizky Nazar Pakai Narkoba karena Susah Tidur, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Rizky Nazar saat dihadirkan  dalam konferensi pers soal kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB.

Rizky Nazar ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Usai penangkapan, kini kekasih Syifa Hadju itu telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Rizky Nazar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Akui Pakai Ganja karena Sulit Tidur

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi

Diberitakan Wartakota, Rizky Nazar ditahan sementara di Polres Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (15/12/2021), sore.

"Sore hari ini, kami akan menyampaikan terkait penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja."

Berita Rekomendasi

"Di mana penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," ujar Zulpan

Dalam pernyataannya, Zulpan mengungkapkan alasan Rizky Nazar menggunakan narkoba.

Aktor 25 tahun itu mengaku pakai ganja karena susah tidur.

"Pengakuannya, dia baru mengenal ganja karena susah tidur," terangnya.

Kemudian, Zulpan menjelaskan pasal yang akan menjerat sang aktor hingga ancaman kurungan penjara.

Yakni, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"127 ayat 1 UU RI tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," lanjut Zulpan.

Rizky Nazar ditemui disela-sela jumpa pers film Love Knots, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Rizky Nazar ditemui disela-sela jumpa pers film Love Knots, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Rizky Nazar Tetap Tampil Klimis Saat Kasus Kepemilikan Ganja Miliknya Dirilis Polisi

Baca juga: Kronologi Penangkapan Rizky Nazar, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterkaitan dengan Dua Artis Lain

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas