Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini yang Disampaikan Gaga Muhammad Terkait Meninggalnya Laura Anna di Tengah Persidangan

Sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid minta kepada hakim untuk menghadirkan saksi tambahan dokter yang visum Laura

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Disampaikan Gaga Muhammad Terkait Meninggalnya Laura Anna di Tengah Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad turut menyampaikan bela sungkawanya untuk Laura Anna di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Secara virtual, Gaga Muhammad ucapkan rasa duka saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim ketua.

"Yang mulia yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Laura Anna semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surganya, itu aja yang mulia," kata Gaga Muhammad.

Sementara itu, sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tambahan dari dokter visum yang memeriksa Laura Anna pertama kali pasca kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Baca juga: Belum Sempat Bertemu, Bimo Aryo Ungkap Laura Anna Ingin Coba Terapi Kretek-kretek

Fahmi Bacmid juga meminta kepada hakim untuk dihadirkan Gaga di persidangan secara langsung supaya jelas apa yang disampaikannya.

Dengan begitu majelis hakim menunda persidangan hari ini dan akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam itu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas