Ini yang Disampaikan Gaga Muhammad Terkait Meninggalnya Laura Anna di Tengah Persidangan
Sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid minta kepada hakim untuk menghadirkan saksi tambahan dokter yang visum Laura
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad turut menyampaikan bela sungkawanya untuk Laura Anna di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Secara virtual, Gaga Muhammad ucapkan rasa duka saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim ketua.
"Yang mulia yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Laura Anna semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surganya, itu aja yang mulia," kata Gaga Muhammad.
Sementara itu, sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tambahan dari dokter visum yang memeriksa Laura Anna pertama kali pasca kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Baca juga: Belum Sempat Bertemu, Bimo Aryo Ungkap Laura Anna Ingin Coba Terapi Kretek-kretek
Fahmi Bacmid juga meminta kepada hakim untuk dihadirkan Gaga di persidangan secara langsung supaya jelas apa yang disampaikannya.
Dengan begitu majelis hakim menunda persidangan hari ini dan akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam itu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.