Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Foto Penangkapan Selebgram TE di Hotel Beredar, Tampak Wanita Pakai Lingerie Diinterogasi Polisi

Foto-foto itu adalah kolase dari penggrebekan yang dilakukan Polda Jateng terhadap selebgram TE.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Foto Penangkapan Selebgram TE di Hotel Beredar, Tampak Wanita Pakai Lingerie Diinterogasi Polisi
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang 

Terungkap tarif selebgram TE mencapai puluhan juta rupiah.

Pelanggannya pun dari kalangan elit.

Tarif selebgram TE dibocorkan oleh si muncikari berinisial JB.

Hubungan JB dan selebgram TE adalah rekan kerja.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.

Berita Rekomendasi

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.

Baca juga: Beredar Foto Penangkapan Selebgram TE, Pakai Lingerie hingga Terlihat Alat Kontrasepsi Berserakan

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas