Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik

JPU menuntut 12 bukan rehabiitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut tak memberikan contoh baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dikatakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Baca juga: Isi Tuntutan JPU Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rehabilitasi Rawat Inap Setahun di RSKO Cibubur

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Tampil Nyentrik di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Berita Rekomendasi

Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini yang meringankan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa sebagai terkemuka tidak memberikan contoh kepada masyarakat dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

Mendengar hal tersebut, pantauan Tribunnews dilokasi sidang, Nia Ramadhani mengeluarkan air mata dan mengusapnya menggunakan setelah tisu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas