Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Pembelaan Pekan Depan  

Hakim pun memotong niat Nia Ramadhani yang ingin menyampaikan keberatan dan pembelaan atas tuntutan Jaksa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Pembelaan Pekan Depan  
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut mereka 12 bulan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengambil langkah untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang berikutnya, guna menanggapi tuntutan JPU. 

"Bagaimana tiga terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa?," tanya Hakim Pengadilan dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

"Saya mau menyampaikan keberatan dan pembelaan secara lisan yang mulia," ucap Nia Ramadhani didalam sidang. 

Hakim pun memotong niat Nia Ramadhani yang ingin menyampaikan keberatan dan pembelaan atas tuntutan Jaksa. 

"Nanti dulu, ada waktunya. Intinya sikap terdakwa 2 (Nia Ramadhani) seperti apa atas tunturan Jaksa?," kata Hakim. 

Baca juga: Nirina Zubir Ungkap Kondisi Sang Ayah Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Keluar Masuk Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

"Saya sebentar yang mulia mau menyampaikan secara lisan. Saya keberatan dan akan melakukan pembelaan," jawab Nia Ramadhani

"Nanti saja. Gimana terdakwa tiga (Ardi Bakrie)?," tanya Hakim ke Ardi Bakrie

"Saya mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum saya dan juga lisan. 

Hakim pun mengakhiri persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, pada Kamis (30/12/2021). 

"Baik sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan," ujar Hakim yang sekaligus menutup sidang dengan mengetuk palu hakim sebanyak tiga kali. 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB. 

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk. 

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi. 

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine. 

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta. 

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas