Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Richard Lee Bakal Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Kejati 

Istri dan keluarga siap menjadi jaminan agar penahanan Richard Lee dapat ditangguhkan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Richard Lee Bakal Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Kejati 
Instagram @dr.richardlee_official
Istri Richard Lee, Reni Effendi meluapkan curahan hatinya di akun Instragram pribadinya @renieffendi24. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Nasution, kuasa hukum Richard Lee, bakal mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke kejaksaan tinggi negeri (Kejati). 

Diketahui saat ini Richard Lee ditahan usai berkas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Istri dan keluarga siap menjadi jaminan agar penahanan Richard Lee ditangguhkan.

"Kondisi yang harus dilalui dokter Richard adalah dia harus mengalami penahanan beberapa hari disini dan akan dilimpahkan tidak sampai satu minggu kami sudah bicara kemarin di depan dokter Richard tidak sampai satu minggu insyaallah P 21 tahap 2 dibantu akan saya ajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi agar tidak dilakukan penahanan," ungkap Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). 

"Dokter Richard dijamin oleh ibu Reni (istri Richard Lee) dan Hans, dijamin keluarga," sambungnya. 

Baca juga: Pengacara Sebut Richard Lee Tak Tahu Kontennya di Facebook Terunggah di Instagram

Tidak hanya itu, dalam surat yang akan diajukan tersebut juga melihat pada kondisi mental dari klienn dan istrinya, Reni Effendi. 

Instagram/@dr.richard_lee
Instagram/@dr.richard_lee (Instagram/@dr.richard_lee)
BERITA TERKAIT

"Jadi kondisi ini sebenarnya tidak ada yang serius hanya saja saya memahami psikologis klien saya dan istrinya," ujar Razman. 

Sebagai informasi, Richard Lee sempat dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.  

Adapun kasus tersebut bukan karena buntut laporan dari artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun Instagram miliknya.  

Baca juga: Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan, Richard Lee: Andai Waktu Bisa Saya Putar Kembali

Baca juga: Tak Terima Suaminya Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Menangis Terisak-isak, Minta Tolong ke Jokowi

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.   

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.   

Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.  

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.   

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas