Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Potret Dokter Richard Lee Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Razman Nasution bagikan potret sang klien, Richard Lee saat keluar dari rutan setelah penangguhan penahanan dikabulkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Potret Dokter Richard Lee Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan
dr Richard Lee MARS
Razman Nasution bagikan potret sang klien, Richard Lee saat keluar dari rutan setelah penangguhan penahanan dikabulkan. 

dan Penangguhan ini adalah upaya keras DR. RAN dan Tim meski kadang bisa buat jengkel

seolah-olah ada INVISIBALE HAND (Tangan Ajaib Lain) yang berjasa untuk ditangguhkan," tulis Razman.

Setelah ini, Razman bakal memantau jalannya persidangan kasus yang menyeret Richard Lee.

Namun, ia memastikan dua kliennya bakal bebas dari pengadilan kasus akses ilegal.

Unggahan Razman setelah penangguhan penahanan dokter Richard Lee dan Hans Pranata dikabulkan.
Unggahan Razman setelah penangguhan penahanan dokter Richard Lee dan Hans Pranata dikabulkan. (Instagram @razmannasution)

Di mana menurut Razman, Richard Lee dan Hans tidak melakukan apa yang dituduhkan.

"Bagi DR. RAN siapapun yang mau membantu dr. Richard Lee dan Hans Pranata adalah upaya baik

dan tinggal kita lihat sidangnya seperti apa kedepannya?, DR. RAN

BERITA REKOMENDASI

dan Tim Haqqul Yaqin dr. Richard Lee dan Hans Pranata akan 'BEBAS' di Pengadilan

karena apa yang dituduhkan sangat jauh dari KEBENARAN..!!!. Bismillah..!!!.

(Cyber Crime Polda Metro Jaya Jkt_29 Des '21)," tambahnya.

Baca juga: Ungkap Harapan untuk 2 Bayi Laki-lakinya, Ivan Gunawan: Bisa Meneruskan Harta dan Tahta Gue

Baca juga: Pengacara Ayah Bibi Ultimatum Pihak yang Fitnah Keluarga Faisal, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan terkait kasus akses data secara ilegal, Senin (27/12/2021).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kasus ilegal akses dinyatakan lengkap atau P21.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Setelah ini, segera dilakukan tahap dua ke Kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas