Laura Anna Tak Pakai Seat Belt Saat Kecelakaan, Gaga Muhammad Kena Semprot Hakim di Persidangan
Gaga Muhammad beberapa kali dimarahi hakim ketua dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Selain itu, dalam keterangannya, Gaga Muhammad mengelak kalau dirinya terpangaruh alkohol saat mengemudi, melainkan mengantuk saat sedang berkendara dan menyebabkan kelalaian sehingga kecelakaan pun terjadi.
Atas kejadian tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Baca juga: Gaga Muhammad Akui Minum Alkohol, Tapi Bantah Dalam Kondisi Mabuk Saat Kecelakaan, Hakim Sewot
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.