Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta karena Prostitusi, Siapa Artis CA?

Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis inisial CA yang diduga terlibat dalam prostitusi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta karena Prostitusi, Siapa Artis CA?
Vox
Ilustrasi prostitusi - 

Kasus Prostitusi Sebelumnya, Selebgram TA Ditangkap Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel

Kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebriti sebelumnya diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kali ini seorang selebgram berinisial TE ditangkap di salah satu Hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ujarnya.

Polisi menggrebek Selebgram TE terlibat prostitusi di sebuah hotel Kota Semarang belum lama ini.
Polisi menggrebek Selebgram TE terlibat prostitusi di sebuah hotel Kota Semarang belum lama ini. (istimewa)
Berita Rekomendasi

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Tarif kencan TE Rp25 Juta

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas