Aisha Tanyakan Keberadaan Jerry Aurum yang Masih Dipenjara, Denada Pernah Bohong tapi Kini Jujur
Jerry Aurum kini masih mejalani hukuman penjara karena kasus narkoba, Aisha kerap tanyakan keberadaan ayahnya pada Denada.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, kini masih mejalani hukuman penjara karena kasus narkoba.
Harus menjalani hukuman, membuat Jerry tak bisa datang ke Singapura untuk bertemu sang buah hati, Aisha Aurum.
Diketahui, Aisha dan Denada menetap di Singapura sudah lebih dari tiga tahun.
Dikatakan Denada, Jerry kerap datang berkunjung setiap satu bulan untuk menengok putrinya.
Namun karena tersandung kasus narkoba, Jerry tidak bisa lagi datang mengunjungi putrinya.
Baca juga: Denada Ungkap Jual Asetnya demi Bertahan Hidup, 2 Tahun Tak Ada Penghasilan karena Pandemi
Baca juga: 2 Tahun Tak Punya Penghasilan, Denada Jual Aset Demi Anaknya Berobat: Uangku Cuma Rp 200 Ribu
Merasa rindu dengan ayahnya, Aisha pun menanyakan keberadaan Jerry kepada Denada.
Dulu Denada sempat berbohong terkait alasan Jerry tak kunjung menemui putrinya.
Namun kini, Denada mengaku sudah berkata jujur kepada putrinya terkait masalah yang tengah dihadapi Jerry.
Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Maia ALELDUL TV yang tayang pada Minggu (2/1/2022).
"Nyari, di awal-awal aku bohong," ujar Denada.
"Dulu itu papanya Aisha itu selalu datang sebulan sekali, kadang-kadang bisa sebulan dua kali datang ke Singapura," lanjutnya.
Pun Denada sempat beralasan pada Aisha, ayahnya tak datang karena pandemi Covid-19.
"Pada saat itu dia (Jerry Aurum) masuk (penjara) belum pandemi tapi aku masih bisa jelasin, nggak lama kemudian pandemi aku juga bisa jelasin dengan alasan pandemi, lagi sibuk," jelas Denada.
Namun, keputusan tak berkata jujur membuatnya menjadi tidak tenang, hingga akhirnya Denada sempat berkonsultasi pada psikolog anak.
Ia meminta saran bagaimana berkata jujur pada anak, terkait masalah yang tengah dihadapi mantan suaminya.
"Pokoknya di awal aku nggak kasih tahu sama dia, sampai akhirnya aku ngobrol sama temenku yang kebetulan adalah seorang psikolog anak," ungkapnya.
Baca juga: Proses Kemoterapi Selesai, Anak Denada Kini Mulai Boleh Bersekolah
Baca juga: Ucap Syukur, Denada Ungkap Kondisi Terkini Aisha Aurum yang Idap Leukemia, Sebut Sudah Boleh Sekolah
Hingga akhirnya, Denada bisa menceritakan secara jujur kendala yang tengah dialami Jerry pada Aisha.
Dikatakannya, Aisha pun bisa menerima dengan baik penjelasannya.
"Oke harus dikasih tahu dan caranya begini, akhirnya aku kasih tahu."
"Iya alhamdulillah dia bisa menerima, paling tidak itulah yang aku rasakan, karena kita nggak tahu ya hatinya dia kayak gimana," ujarnya.
Lebih lanjut, Denada mengatakan proses ia memberitahu Aisha memerlukan waktu yang lama.
Ada beberapa langkah-langkah yang harus ia lewati sebelum mengatakan secara langsung.
Pun ia harus memperhatikan bagaimana cara berbicara hingga menggiring ke poin yang ingin disampaikan.
"Aku memang ngikutin banget cara yang temenku kasih tahu itu, gimana cara ngomongnya, cara untuk menggiringnya sebelum ngomong itu lama, berminggu-minggu."
"Jadi selama berminggu-minggu itu ada step-step nya," tutup Denada.
Baca juga: Masuk Tahun ke-4 di Singapura, Denada Ungkap Kondisi Anaknya yang Idap Leukemia
Baca juga: Sang Putri Didiagnosa Leukemia, Denada Bersyukur Kemoterapi Telah Selesai tapi Tetap Dipantau
Untuk diketahui, Jerry Aurum ditangkap polisi di kediamannya yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Rabu (19/6/2019).
Diberitakan Tribunnews, Jerry diringkus Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan Jerry sudah cukup lama mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Terbukti menggunakan narkoba, Jerry divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti diwartakan Kompas.com.
Selain vonis penjara, Jerry juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sempat mengajukan banding, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak berita lain terkait Denada
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Nurul Hanna)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.