Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Gaga dituntut 4 tahun penjara.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta saat sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pda produktivutas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Ibunda Laura Anna Bingung Soal Pernyataan Gaga Muhammad Tidak Bisa Kerja Karena Mengurus Anaknya

Baca juga: Ibunda Laura Anna Bingung Soal Pernyataan Gaga Muhammad Tidak Bisa Kerja Karena Mengurus Anaknya

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.

Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna)

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.

Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.

Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.

Pada sidang hari ini, adapun ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut.

Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan.

Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.

Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna.
Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna. (Instagram Jktinfo)

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas