Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni

Hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Hakim menolak eksepsi Jerinx.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni
Instagram Adam Deni/Jerinx
Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2022).

Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Sidang Kasus Ancaman Jerinx Pada Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Hakim Akan Bacakan Putusan Sela

Baca juga: Kata Pengacara Jerinx soal Aksi Nora Alexandra Hapus Foto Kebersamaannya dengan Suami di Instagram

"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.

Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.

Suasana ruang sidang utama kasus pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
--
Suasana ruang sidang utama kasus pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). -- (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas