Santai Meski Statusnya Kini Tersangka, Medina Zein: Dunia Belum Runtuh Kok
Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Baru hari ini tersangka kalau ancaman hukuman pasalnya itu 310 311 KUHP, kemudian UU ITE 27 ," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Mengenai ini, Medina tampak santai setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun akan kooperatif pada pihak berwajib terkait kasusnya tersebut.
Baca juga: Buntut Laporan Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka
Medina juga tak mempermasalahkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus menghadiri panggilan polisi.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.
"Aku nggak masalah sama sekali, aku menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Djamalluddin selaku kuasa hukumnya mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menekankan kliennya tidak akan lari dari kewajibannya sebagai tersangka.
“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya.
Dijadwalkan, Medina akan dipanggil kepolisian pada 10 Januari mendatang sebagai tersangka.
Marissya Icha melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.