Tuntutan 4 Tahun Dianggap Kurang, Sahabat Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum 10 Tahun
Erika Carlina, sahabat Laura Anna turut menanggapi soal tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa Gaga Muhammad.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erika Carlina, sahabat Laura Anna turut menanggapi soal tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad dituntut jaksa, hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
Sebagai sahabat Laura Anna, Erika Carlina turut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menurutnya tuntutan yang diberikan jaksa belum setimpal.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Dinilai Sopan dan Masih Muda, Kakak Laura Beri Komentar
Baca juga: Gaga Muhammad Keberatan dengan Tuntutan Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara
“Sejujurnya empat tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar Rp 10 juta kurang setimpal menurut aku ya,” kata Erika Carlina di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Namun Erika belum tahu percis hukuman apa yang pantas untuk Gaga Muhammad atas kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh.
“Aku enggak tahu ya, kurang tahu soal hukum. Mungkin 10 tahun buat aku sih,” tutur Erika.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.
Namun, Gaga Muhammad merasa keberatan dirinya kemudian mengajukan nota pembelaan pada majelis hakim.
Selanjutnya sidang beragendakan pembacaan pledoi akan digelar pada 10 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.