Medina Zein Ngaku Tak Masalah Jadi Tersangka atas Laporan Marissya Icha: Aku Siap dengan Semuanya
Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Terkait status tersangka yang disandangnya, Medina Zein mengaku tak masalah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/1/2022).
Medina pun mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Aku nggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum," kata Medina
Baca juga: Faisal Heran dengan Sikap Doddy Sudrajat yang Laporkan Marissya Icha soal Donasi: Ini Kan Buat Cucu
Baca juga: Lola Diara Bantah Jadi Pelakor di Kisah Layangan Putus, Ungkap Hubungan dengan Mommy ASF
Istri Lukman Azhari ini tidak berbicara banyak tentang statusnya sebagai tersangka.
Sebagai warga negara yang baik, Medina Zein mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Januari mendatang.
"Siap dengan semuanya. Aku akan menghadiri semuanya," ucap Medina Zein.
Baca juga: Soal Video Mesranya dengan Ayu Aulia, Zikri Daulay Minta Maaf dan Siap Terima Hujatan
Baca juga: Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Nikah, Venna Melinda: Bukan Matre, tapi Ini Tanggung Jawab
Medina Zein Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, perseteruan antara Marissya Icha dan Medina Zein memasuki babak baru.
Sempat saling sindir di media sosial, kini Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021.
Penetapan tersangka Medina Zein disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (5/1/2022).
Ahmad Ramzi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).