Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Momen Nia Ramadhani Menangis Ketika Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilahkan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan. 

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya. 

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu  selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP. 

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.

Sebelumnya Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  

Ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.  

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.  

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas