NEWS HIGHLIGHT: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.
Editor: Srihandriatmo Malau
Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, pengguna narkoba harus direhabilitasi bukan dihukum penjara.
"Putusan Hakim setahun penjara. Menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata
Wa Ode menegaskan, Nia dan Ardi sudah berulang kali mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak April 2021, yang tertera dalam hasil assesmen BNN, mereka ketergantungan secara psikis maupun fisik.
"Tapi Hakim berpendapat lain, kami menghormati apapun Keputusan Hakim. Tapi, di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucapnya.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Wa Ode menambahkan, dalam hasil dari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan hasil bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkotika dan wajib di rehabilitasi.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu merka menjalani rehab. Jadi ketika Hakim tadi memutuskan bahwa merkea bukan penyalahgunaan narkotika yg wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," jelasnya.
"Tapi hakim tidak menganggap apa yang tertera didalam UU," tambahnya.
Wa Ode mengungkapkan putusan hakim belum bisa dieksekusi dan mengantarkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk kedalam penjara, karena belum inkrah karena ada upaya banding.
"Kami menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
Tangis Nia Ramadhani
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).