Tawaran Damai Doddy Sudrajat, Pengacara: Perwalian Gala Sky di Kita, Asuh di Pak Faisal
Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal menemui jalan buntu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNES.COM - Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal menemui jalan buntu.
Namun, bukan berarti upaya mencapai kesepakatan mengenai hak asuh Gala Sky di antara kedua belah pihak berakhir.
Tim kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah mengatakan, di luar pengadilan mereka tetap berupaya untuk mengadakan kesepakatan.
"Pak Doddy bakal bersurat ke Pak Faisal. Nanti kita surat menyurat aja," kata Rezky Bidadah di PA Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Tegar Firmansyah lantas menjelaskan, kenapa upaya kesepakatan yang dipilih adalah surat menyurat.
"Secara resmi kita harus bersurat karena sudah dilakukan kuasa hukum," kata Tegar Firmansyah.
Tegar menambahkan, pihaknya telah menawarkan perdamaian kepada pihak Faisal, yakni Doddy menginginkan hak perwalian.
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Hanya Diam dan Tertunduk
Baca juga: Kabarnya Akan Somasi 3x24 Fuji, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Jawab Begini
Sedangkan hak asuh diserahkan kepada Faisal.
"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.
Sebagai informasi, sidang perdana perebutan hak perwalian Gala Sky Andriansyah berlangsung pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Bukannya Dapat Sanksi, Marissya Icha Malah Diapresiasi Kemensos Terkait Donasi Rumah Gala Sky
Saat itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan di luar pengadilan melalui mediator.
Namun, tidak terjadi kesepakatan sehingga mediator meminta perpanjangan waktu selama dua minggu lagi.
Hingga sidang ketiga pada Rabu (12/1/2022) mediasi resmi dinyatakan gagal. Selanjutnya sidang akan masuk ke pokok perkara pada 9 Februari 2022.