Ardhito Pramono Diamankan saat Konsumsi Ganja, Akui Pakai sejak 2011 dan Sempat Berhenti
Musisi Ardhito Pramono mengaku pakai ganja sejak 2011, diamankan saat sedang konsumsi narkoba di rumahnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Baca juga: Saat Ardhito Pramono Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram
Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.
Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.