PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi
Simak profil Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono yang baru terungkap saat sang suami terjerat kasus narkoba.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Nama Jeanneta Sanfadelia tiba-tiba menjadi perbincangan hangat warganet.
Lantaran dalam kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono, ia disebut sebagai istri sang musisi.
Status keduanya terkuak saat Kanit Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Arief Oktora buka suara.
Arief mengatakan Ardhito Pramono sudah dijenguk oleh sang istri, yang tak lain adalah Jean.
Tak sendiri, Jeanneta Sanfadelia didampingi keluarga saat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat.
"Iya, tadi yang menjenguk istrinya dan didampingi keluarga," ujar Arief Oktora dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Ardhito Pramono Diamankan saat Konsumsi Ganja, Akui Pakai sejak 2011 dan Sempat Berhenti
Lantas siapakah sosok Jeanneta Sanfadelia?
Ditelusuri Tribunnews, Jeanneta Sanfadelia merupakan seorang model Tanah Air.
Ia tergabung dalam sebuah agensi model bernama Wynn Models Indonesia.
Dalam dunia modeling, wanita yang disebut sebagai istri Ardhito Pramono ini akrab dipanggil Jean.
Lantas, melalui akun Instagram pribadi, Jean tak jarang membagikan potretnya sebagai model.
Kendati demikian, ia justru jarang memamerkan hubungannya dengan Ardhito Pramono.
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Baca juga: Cuitan Lama Ardhito Pramono di Twitter Jadi Sorotan, Maki Seorang Pengguna Narkoba
Bahkan setelah disebut sebagai istri sang musisi, belum diketahui kapan keduanya menikah.
Selain sebagai model, Jean juga pernah membintangi sebuah iklan makanan ringan.
Turut diketahui, Jean adalah lulusan universitas yang fokus ke dunia mode, ESMOD Jakarta.
Ia nampak membagikan momen wisudanya pada tahun 2019, lalu.
Tak sampai di situ, istri Ardhito Pramono juga membuka jasa di bidang desain grafis dan sejenisnya.
Beberapa hasil gambarnya dibagikan lewat akun Instagram @studios.jeanne.
Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Akui Pakai Sejak 2011
Pada pihak kepolisian, musisi Ardhito Pramono menerangkan alasannya mengonsumsi ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ungkap sang musisi ingin merasa tenang.
Meski begitu, Ardhito Pramono disebut mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).
"Adapun alasan tersangka dalam penggunaaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang."
Baca juga: Menyesal Konsumsi Narkoba, Ardhito Pramono Imbau Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya
Baca juga: Banyak yang Tak Tahu Ardhito Pramono Sudah Menikah, Sang Istri Jadi Perbincangan Warganet
"Kepunyaan ganja ini untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," terang Endra.
Kemudian dari pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2011, lalu.
Meski begitu, ia menerangkan sempat tidak memakai narkoba beberapa waktu.
Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."
"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tambahnya.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
Penangkapan musisi 26 tahun ini adalah hasil pendalaman pihak kepolisian dari aduan masyarakat.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
Baca juga: Besuk Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia Akui Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja
Baca juga: Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Endra.
(Tribunnews.com/Febia/Mohammad Alivio)