Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi

Adapun gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi
Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Nama ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Bahkan kali ini, Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun. 




Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi. 

Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. 

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat. 

Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sipp.pn-jakartaselatan.go.id)
BERITA TERKAIT

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya. 

"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi. 

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun. 

Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas