Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi
Adapun gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Gugatan tersebut yakni adanya dugaan investasi bodong berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.
Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000.
Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.
Namun baru-baru ini, Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengklaim kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan penipuan investasi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dedy DJ saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait masalah kliennya itu.
Dedy menambahkan jika ia menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu.
"Yang pertama tujuan saya kesini adalah mewakili kyai Haji Yusuf Mansur untuk mengcounter berita liar yang sudah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa kyai haji Yusuf Mansur adalah penipu," kata Dedy DJ di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dedy menegaskan jika kliennya itu tidak sama sekali bersalah dan sedikitpun merugikan oranglain.
"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," ujarnya.
"Jadi saya katakan bahwa bola liar yg berada di luar melakukan oenggiringan opini terhadap klien saya itu merupakan pencemaran nama baik," sambung Dedy.
Saat ini, ia berencana untuk melaporkan oknum yang menurutnya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu.
"Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan Aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image nama besar Yusuf Mansur hancur," tegasnya.