Ardhito Pramono Pakai Obat Penenang Alprazolam, Sang Musisi Banyak Masalah? Curhatnya Pernah Viral
Selain narkoba jenis ganja, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono juga mengkonsumi obat penenang yaitu Alprazolam.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain narkoba jenis ganja, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono juga mengkonsumi obat penenang yaitu Alprazolam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan saat penangkapan sang artis, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, hingga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Baca juga: Selain Ganja, Ardhito Pramono Juga Konsumsi Alprazolam, Apa Itu?
Baca juga: Jadi DPO, Pemasok Ganja Ardhito Pramono Diburu Polisi
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir obat Alprazolam saat mengamankan Ardhito Pramono di kediamannya.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80 gram serta satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, satu buah Iphone 12 mini warna biru," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Obat penenang yang dipakai Ardhito Pramono merupakan resep dari dokter.
Apa itu Alprazolam dan Dumolid?
Dilansir dari laman alodokter.com, Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik.
Biasanya, alprazolam digunakan untuk pengobatan jangka pendek. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Alprazolam bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas zat kimia alami GABAA (gamma-aminobutyric acid-A) di sistem saraf pusat.
Dengan begitu, akan dihasilkan efek tenang dan gejala gangguan kecemasan dan gangguan panik dapat mereda.
Lantas mengapa Ardhito Pramono harus disarankan untuk meminum Alprazolam?
Banyak netizen mengaitkannya dengan kisah masa lalu sang miisi. Benarkah demikian?
Catatan Tribunnews, sang artis memang mempunyai masa lalu yang penuh polemik.
Hal ini juga terlihat dari beberapa cuitan Ardhito Pramono di masa lalu yang kemabali trending.
Punya Banyak Masalah Jadi Alasan Konsumsi Alkohol
Selain mengkonsumi ganja dan obat penenang. Arhdito Pramono juga mengaku gemar minum-minuman beralkohol.
Hal ini terungkap dari jejak digitalnya di Twitter.
Terdapat tiga cuitan yang menjadi viral belakangan ini. Tulisan tersebut dibuat Ardhito Pramono pada 2009, 2019, dan 2020.
Dalam cuitan tersebut pria berusia 26 tahun ini mengatakan bahwa alkohol sebagai tempat pelariannya.
"Masalah yang gue hadepin ngebuat gue pengen mati cepet cepet. Tapi gue takut mati. Pelarian nya cuma ke alkohol, itu ngebuat liver gue makin ancyur," cuit Ardhito di masa lalu.
"Makin sakit, makin kerasa. Masih muda, iya sih. Mungkin lo jarang ngeliat tweet orang curhat begini. Jadi sorry ya," lanjutnya.
Pernah Hampir Overdosis, Minum 10 Dumolid Pakai Kopi Hitam
Karena masalah keluarga, Ardhito Pramono ngaku pernah konsumsi dumolid satu strip pakai kopi hitam hingga hampir overdosis.
Tak hanya dumolid, diakuinya saat berbincang dengan Ghofar Hilman di kanal YouTube-nya, Ardhito Pramono sempat mencicipi beragam jenis narkoba.
"Jaman sekarang kan pertama (nyoba) boti (sebutan narkoba). Dulu tahun 2000-an kan putaw (sebutan narkoba)," ucap Ardhito.
"Satu pil (dumolid) menentukan hidup dan mati lo. Karena itu kan pil antidepresan, kalau lu nggak cocok, bakalan melemah. Karena fungsinya buat itu, buat yang depresi. Bahkan kadang-kadang orang gila (gangguan mental) yang makai biar tenang. Itu perlambat jantung. Waktu itu gue hampir OD (Overdosis)" tuturnya.
Tak tanggung-tanggung, Ardhito Pramono mengonsumsi dumolid tersebut dengan kopi hitam.
Ardhito beralasan menggunakan dumolid karena ada masalah keluarga.
"Gua dulu minum dumolid satu strip, pakai kopi hitam. Sepuluh (pil) karena waktu itu keluarga lagi bermasalah. Berlagak kayak sinetron. Makan 10 pil (terus) tidur," ungkap Ardhito.
"Setelah itu gua berhenti narkobing (narkoba) terus gua agak lebih spiritual," lanjutnya.
Perlu diketahui Dumolid merupakan obat yang mengandung bahan aktif nitrazepam, golongan benzodiazepine, dan kategori obat resep.
Manfaat obat ini guna mengatasi insomnia berat dan hanya bisa dikonsumsi oleh dewasa.
Obat ini hanya digunakan untuk terapi jangka pendek dan harus dengan resep dokter.
Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan karena dapat menyebabkan ketergantungan.
Dumolid bekerja dengan cara memengaruhi senyawa kimia di otak dalam mengirim sinyal. Hal ini menyebabkan aktivitas otak menjadi menurun dan membantu penderita insomnia untuk tidur.
Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Penyalahgunaan Narkoba
Saat ini, Ardhito Pramono kembali terjerat narkoba jenis ganja.
Karena itu, ia ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.
Polisi juga mengungkapkan Ardhito Pramono ternyata sudah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak 2011.
Namun, dirinya sempat beberapa tahun berhenti mengkonsumsi ganja. Kemudian dirinya kembali aktif memakai ganja pada 2020 lalu.
"Tersangka saat diamankan sedang gunakan narkoba ganja, mengakui kenal ganja sejak 2011, sempat berhenti lalu aktif menggunakan lagi 2020 sampai tertangkap," tutur Zulpan.
Sempat berhenti beberapa tahun, Ardhito kembali mengkonsumsi ganja dengan alasan supaya lebih tenang dan dan fokus dalam bekerja.
"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkap Zulpan.
Saat ditangkap, Ardhito Pramono kedapatan mengkonsumsi ganja pada 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut diakui merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.