Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Fico Fachriza Ditangkap karena Narkoba, Rumah Digeledah hingga Ditemukan Tembakau Sintetis

Kronologi penangkapan dari Fico Fachriza dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sang komika pakai tembakau sintetis.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kronologi Fico Fachriza Ditangkap karena Narkoba, Rumah Digeledah hingga Ditemukan Tembakau Sintetis
Tribunnews/JEPRIMA
Komika Fico Fachriza saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Fico diamankan dikediamannya bersama barang bukti berupa tembakau sinte seberat 1.45 gram, Saat diamankan Fico masih dalam pengaruh narkotika. Tribunnews/Jeprima 

"Merupakan publik figur, terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," tambahnya.

Endra menerangkan, Fico Fachriza diamankan di kediamannya di Kota Depok, Kamis (13/1/2022).

Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Waktu dan tempat kejadian pengungkapan, ini Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB," jelas Endra.

"Di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Istiqomah blok B, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok."

"Ditemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat melalui media sosial.

Berita Rekomendasi

Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.

Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.

"Sekarang sedang kita kembangkan, orang yang menyuplai di balik media sosial itu."

Baca juga: Bongkar Video Klip Lentera, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Ada Bagian yang Sengaja Tak Dipakai

Baca juga: Akui Sudah Bercerai, Kalina Oktarani Minta Maaf ke Vicky Prasetyo: Tidak Bisa Jadi Istri yang Baik

"Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," tutur Endra.

Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Nama Fico Fachriza lantas menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas