Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan

Pihak Gaga Muhammad bakal ajukan banding setelah diputus 4,5 tahun penjara dalam gugatan Laura Anna.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Pihak Gaga Muhammad bakal ajukan banding setelah diputus 4,5 tahun penjara dalam gugatan Laura Anna. 

Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."

"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.

Diberitakan Tribunnews, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah usai lalai kemudikan kendaraan.

Akibat dari kecelakaan itu, sang mantan kekasih, Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," ucap Ketua Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas