Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Sidang Vonis Gaga Muhammad: Ada Kemungkinan Ajukan Banding, Janariyah Sindir Keluarga Laura

Fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad, kemungkinan ajukan banding hingga ibu Gaga sindir keluarga Laura Anna.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Sidang Vonis Gaga Muhammad: Ada Kemungkinan Ajukan Banding, Janariyah Sindir Keluarga Laura
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).| Fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad, kemungkinan ajukan banding hingga ibu Gaga sindir keluarga Laura Anna. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kumpulan fakta sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dalam artikel ini.

YouTuber Gaung Sabda Alam Muhammad telah menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (19/1/2022).

Sidang vonis Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus oleh majelis hakim.

Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Pasrah: Sudah Keputusan Hakim, Mau Gimana Lagi?

Kuasa Hukum Gaga Sebut Kliennya akan Ajukan Banding

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Melansir Kompas.com, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebut ada kemungkinan kliennya mengajukan banding.

Fahmi Bachmid mengatakan Gaga Muhammad diberi waktu tujuh hari untuk berpikir.

BERITA TERKAIT

“Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap."

"Apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Menurut Fahmi, kemungkinan besar Gaga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Hakim Nilai Gaga Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga tidak menunjukkan rasa bersalah telah mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Tak hanya itu, hakim menganggap pernyataan Gaga selama sidang tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambung hakim.

Lebih lanjut, hakim mengatakan Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Lantaran Gaga menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkas hakim.

Keluarga Laura Anna Pasrah

Greta Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Greta Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku pasrah dengan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad.

Menurut Greta Irene, hukuman apapun yang dijatuhkan untuk Gaga tak bisa menggembalikan nyawa adiknya.

"Berapapun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," kata Greta Irene dikutip dari Wartakota.

"Ini sudah keputusan hakim, mau bagaimana lagi. Kami pasrah," lanjut Greta Irene.

Tanggapan Ibu Gaga Muhammad

Tak bisa bantu biaya pengobatan, ibunda Gaga Muhammad sebut usaha hancur hingga sudah minta maaf pada keluarga Laura Anna.
Tak bisa bantu biaya pengobatan, ibunda Gaga Muhammad sebut usaha hancur hingga sudah minta maaf pada keluarga Laura Anna. (Kolase)

Masih dari Wartakota, ibunda Gaga, Janariyah mengaku keluarga akan menerima vonis yang sudah dijatuhkan oleh hakim.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim."

"Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu, jadi santai," kata Janariyah.

Meski begitu, Janariyah sempat menyindir pihak Laura Anna.

Tak mudah bagi Janariyah untuk menerima keputusan hakim.

Namun Janariyah yakin jika hukuman yang diterima Gaga sudah membuat pihak Laura puas.

Bahkan, blak-blakan Janariyah menyebut jika Gaga dan Laura sudah sama-sama menanggung perbuatan mereka.

"Ya gapapa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa apa, yang penting kan puas, kan, itu yang diinginkan," ucap Janariyah.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Luara dapat pengadilan di sana. Gitu," tambah Janariyah.

Lebih lanjut, Janariyah memastikan Gaga ikhlas menjalani hukuman yang disampaikan oleh hakim.

"Insya Allah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja."

"Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya, bahwa Tuhan tidak tidur ya, Tuhan tidur dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," jelas Janariyah.

Ia memastikan pihaknya tidak akan sakit hati pada Laura Anna serta keluarganya.

Janariyah berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk Gaga.

Berita lain terkait Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Indah Aprilin) (Kompas.com/ Revi C. Rantung)(Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas