Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Nicholas Sean Purnama

Ayu Thalia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (20/1/2022) besok.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Nicholas Sean Purnama
kolase tribunnews
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Ayu dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama, anak sulung Basuki Tjahja Purna alias Ahok beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pemanggilan.

"Oh iya benar (Ayu tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Profil Nicholas Sean Purnama, Anak Ahok yang Dipolisikan Ayu Thalia, Pengusaha dan Calon Dokter

Baca juga: Nicholas Sean Anak Ahok Akan Laporkan Balik Jika Ayu Thalia Tak Minta Maaf

"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tambahnya.

Rencananya Ayu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (20/1/2022) besok.

Berita Rekomendasi

"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," kata Dwi Prasetyo.

Baca juga: Duduk Perkara Ayu Thalia Laporkan Nicholas Sean, Kronologi yang Berbeda hingga Respons Ahok

Perseteruan Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.

Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021. 

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas