Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
-Selebgram Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim. 

Baca juga: Huni Rumah yang Tanahnya Dulu Bekas Makam, Cinta Laura Merinding Lihat Sosok Mengerikan di Kamar

Baca juga: Klaim Gaga Muhammmad Rawat Laura Anna, Greta Irine Ungkap Fakta Lain, Pengorbanan Sang Adik Terkuak

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Alivio)

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Rencana banding

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas