Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
-Selebgram Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

Berita Rekomendasi

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas