Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak
Selebgram Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas dan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.
Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tandasnya.
Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Sosok Miss Kay Terseret
Baca juga: Vicky Prasetyo Tepis Pengakuan Kalina Oktarani soal Perceraian: Aku sebagai Suami Belum Talak
Berita lain terkait Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.