Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna 

Ia bahkan tak segan menyebut Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, berbohong.

"Gaga ibunya bohong banyak, satu pun rupiah tidak kasih untuk pengobatan Laura," sambungnya.

Untuk diketahui bahwa sebelum kecelakaan, Gaga dan Laura pergi ke sebuah kelab malam di kawasan SCBD.

Gaga pun sempat meminum alkohol sebanyak dua hingga tiga gelas. Setelah itu, keduanya berhenti untuk makan di kawasan Blok M sebelum mengantar Laura pulang.

"Kami makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," ucap Gaga Muhammad.

Setelah selesai makan, Gaga pun memutuskan untuk melewati Tol Jagorawi dan kecelakaan pun terjadi di KM 10 saat Gaga tiba-tiba merasa ngantuk hingga memejamkan matanya.

"Di kilometer 10 (lokasi kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas."

Berita Rekomendasi

"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," ujar Gaga Muhammad, dikutip dari Kompas.com.

Yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta. Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas