Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna 

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Rencana banding

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

Berita Rekomendasi

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."

"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.

Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas