Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Melalui Pengacaranya, Gaga Muhammad Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad resmi mengajukan banding. Ia tak terima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Melalui Pengacaranya, Gaga Muhammad Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa. 

Dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak

Baca juga: Sebelum Terima Vonis, Ibunda Gaga Muhammad Bicarakan Hal Ini ke Sang Putra

Terkait hal itu, Janariyah mengaku menyesal tidak membatasi pergaulan sang putra yang masih berusia 21 tahun itu terlebih soal menjalin kasih dengan para wanita.

"Pasti (menyesal tidak membatasi berpacaran)," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan baru-baru ini, Jumat (21/1/2022).

Kejadian ini juga menjadi cambuk bagi dirinya untuk segera membatasi pertemanan Gaga Muhammad. Sebab, ia menilai pengawasan terhadap putranya itu selama ini kurang maksimal.

"Karena ini jadi pelajaran terutama buat Tante karena mungkin kita terlalu bebas, terlalu mengizinkan kemana-mana kita kasih izin, ini jadi koreksi sendiri buat tante," ujar Janariyah melanjutkan.

Kolase
Kolase (Kolase)

Lebih lanjut, Janariyah akan lebih protektif kepada Gaga Muhammad Untuk menghindari kejadian serupa terjadi menimpa anaknya pasca bebas dari jeruji besi.

"Iya pasti (akan lebih protektif)," ungkapnya.

Baca juga: POPULER SELEB Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal, Ibunda Beri Pembelaan | Kondisi Pak Ogah

Baca juga: Gaga Muhammad Dinilai Tak Menyesal Buat Laura Anna Lumpuh, Janariyah: Namanya Masih Anak-anak

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas