Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding
Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberatan atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad mengajukan banding.
Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.
Dua hal tersebut yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Sepakat Ajukan Banding
Baca juga: Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.
![Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lauragaga.jpg)
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Baca juga: Ayah Laura Anna Merasa Kasihan Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
![Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gaga-muhammad-09450.jpg)
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.