Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Lanjut ke Pokok Perkara
Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur dan dua penggugatnya yakni Sri Sukarsi dan Marsiti terkait investasi tabung tanah, tak menemui titik temu.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan dugaan melanggar hukum yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur berlanjut ke pokok perkara.
Hal itu dikarenakan mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur dan dua penggugatnya yakni Sri Sukarsi dan Marsiti tak menemui titik temu.
Kedua belah pihak berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Hari ini agendanya mediasi. Dari pihak kami Ibu Sukarsi dan Ibu Marsiti,tidak bisa hadir. Pihak tergugat juga tidak bisa hadir. Jadi kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya prinsipal," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Mediasi Ditunda, Pihak Penggugat Tetap Minta Ustaz Yusuf Mansur Ganti Rugi
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Investasi Tabung Tanah
Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?
"Ketika dibuka mediasi, kami ditanya Hakim mediator apakah tetap dengan apa yang kami gugat dan tanggapan kami tetap pada gugatan."
"Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan," kata Asfa Davy Bya.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memenuhi gugatan lantaran meminta bukti.
Asfa Davy keberatan, menurutnya pembuktian adanya dalam sidang pokok perkara.
"Ketika ditanya Hakim mediator kenapa menolak, mereka minta bukti bukti," ucapnya.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi
"Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal dan akan masuk pokok perkara. Untuk sidang berikutnya belum ditentukan jadwalnya," terang Asfa.
Asfa menegaskam gugatan kliennya sejak awal tetap sama yakni meminta uang kerahiman yang dijanjikan UYM.
"Uang kerahimannya dihitung sejak mereka menaruh uang sampai mereka masukan gugatan," ujar Asfa.
"Kalau diakumulasi, kami hitung yang satu Rp 190 juta dan satu lagi 140 juta. Karena beda-beda waktu memberi uang investasi," tambahnya.