Fakta-fakta Penangkapan Pesinetron Randa Septian Terkait Kasus Narkoba
Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait narkoba. Berikut fakta-fakta penanangkapannya
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Satu nama lagi dari kalangan selebritis kembali terjerat narkoba.
Dikutip dari Tribun Bali, Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Randa Septian diamankan di wilayah Kuta, Badung, Bali terkait ganja.
Berikut fakta-fakta penangkapan Randa Septian seperti dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Bong
1. Ditangkap di Salah Satu Hotel di kawasan Kuta, Bali
Dikutip dari Kompas TV, Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) mengungkap kasus narkoba yang melibatkan artis dan selebgram ini.
Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Sutriono.
Baca juga: Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Artis sinetron ini ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.
"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Sementara temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.