Fakta-fakta Penangkapan Pesinetron Randa Septian Terkait Kasus Narkoba
Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait narkoba. Berikut fakta-fakta penanangkapannya
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Ditangkap Bersama Kedua Temannya
Dikutip dari Tribun Bali, Tidak hanya Randa Septian,pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.
3. Barang Bukti Ganja dan Alat Hisap
Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handhphone IPhone.
Petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.
Sutriono juga menambahkan, dari keterangan tersangka, ia hanya karena coba-coba.
"Dari keterangan mereka, yakni Arthur Augoest H sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan Randa ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambah Sutriono.
Baca juga: Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali
4. Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun
Dari Kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dalam kejadian ini, keduannya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Sutriono.
5. Menjadi Salah Satu Diantara Puluhan Kasus yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Dalam Sebulan Terakhir