Randa Septian Beli Ganja Seharga Rp 300 Ribu, Transaksi di Daerah Canggu Bali
Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Dunia hiburan Tanah Air lagi-lagi dihebohkan dengan kasus narkoba.
Kali ini, aktor Muhammad Randa Septian ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Randa Septian ditangkap saat sedang mengkonsumsi ganja bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Baca juga: Pemain Sinetron Randa Septian Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut sang Aktor Baru Pertama Mencoba
Baca juga: Berawal dari Kemenangan Timnas Lanjut DM IG, Prilly Latuconsina Resmi Akuisisi Persikota Tangerang
Informasi ini disampaikan langsung Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," sambungnya.
AKP Sutriono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung, Jumat (7/1/2022).
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram.
Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi soal dugaan transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Tak Izinkan Fuji Menikah Muda, Haji Faisal Minta sang Anak Fokus Berkarier Dulu
Baca juga: Kini Resmi Pacaran, Fuji Ternyata Sempat Tolak Cinta Thariq Halilintar
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut benar miliknya dan dibeli dari seseorang di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung seharga Rp300 ribu.
Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.