Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain

Jerinx SID bersama kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait Adam Deni yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Jadi Tersangka, Adam Deni Langsung Ditahan Polisi
Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menahan pegiat media sosial Adam Deni usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai diperiksa sejak Selasa (1/2/2022) malam.

"Update kasus AD sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ramadhan menuturkan Adam Deni ditahan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas