Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Ilegal Akses, Jerinx SID Sebut Kena Karma
Wajah Jerinx SID tak bisa menyembunyikan kegembiraannya mengetahui kabar seterunya Adam Deni, ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambung pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu.
Bahkan diakui Jerinx SID, Adam Deni kerap melakukan dugaan tindakan pemerasan kepada banyak orang sebelum ditangkap polisi.
"Bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," ujar Jerinx SID.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Jerinx Sikapi Ditangkapnya Adam Deni oleh Bareskrim Polri
Baca juga: Usai Diperiksa, Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Ilegal Akses
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.