Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ashanty ke Polda Metro Jaya, Laporan Terhadap Rekan Bisnis Berlanjut, Kasusnya Pencemaran Nama Baik

Ashanti mengungkap perkembangan laporannya. Menudur dia, terlapor statusnya telah naik sebagai tersangka.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ashanty ke Polda Metro Jaya, Laporan Terhadap Rekan Bisnis Berlanjut, Kasusnya Pencemaran Nama Baik
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2/2022). 

Istri Anang Hermansyah itu hadir pada pukul 13.49 WlB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggunakan mobil SUV, Alphard berwarna ungu. 

Ibu sambung Aurel ini mengenakan pakaian berwarna serba hitam. 

Tidak banyak bicara, Ashanty menyebut kedatangannya itu merupakan panggilan dari pihak kepolisian buntut laporan yang dilayangkannya pada 2019 silam. 

Baca juga: Aurel Hermansyah Segera Melahirkan, Ashanty: Sewa Kamar untuk Lihat Proses Lahiran

"Agendanya dipanggil karena kan laporan aku alhamdulillah dari kapan udah masuk waktu itu kan dan alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Adapun laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan rekan bisnisnya. 

Berita Rekomendasi

Ashanti menambahkan atas laporan tersebut kini sang terlapor statusnya telah naik sebagai tersangka. 

"Laporan yang kemarin Itu loh kasus yang udah lama, yang pencemaran nama baik, insyaAllah katanya hari udah jadi tersangka," tegas Ashanty

Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019. 

Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi. 

Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Baca juga: Cara Fuji Terima Thariq Halilintar Tuai Reaksi Keluarga Anang dan Atta, Ashanty: Pengin Kembali Muda

Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto. 

Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Lebih lanjut, Ashanty dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut hingga akhirnya ia melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas