Ashanty Datangi Polda Metro Jaya atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik sebagai buntut laporan pada 2019, lalu.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).
Pada pukul 13.49 WlB, wanita berusia 37 tahun tersebut hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan panggilan dari pihak kepolisian sebagai buntut laporan pada 2019, lalu.
Ashanty menyebutkan, laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan rekan bisnisnya.
Lebih lanjut, istri Anang Hermansyah tersebut mengaku bahwa pihak yang melaporkan pertama kali yakni mantan rekan bisnisnya itu.
Baca juga: Ashanty Mengaku Kapok Berbisnis dengan Orang yang Baru Dikenal
"Pertama kali bukan saya yang melaporkan ya, beliau menggugat saya di Pengadilan Tangerang, kita ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu, akhirnya dia cabut gugatannya."
"Kemudian melaporkan saya, menggugat saya lagi di Purwokerto, kebetulan beliau tinggal di Purwokerto," terang Ashanty seperti dalam tayangan di YouTube Intens Investigasi, dikutip Tribunnews Sabtu (5/2/2022).
Gugatan terhadap Ashanty di Purwokerto tersebut menyatakan bahwa pihak Ashanty menang dan tidak terbukti bersalah.
Dalam kesempatan tersebut, ibu sambung Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa mantan rekan bisnisnya tersebut tidak ada itikad baik.
"Karena saya tidak melihat beliau ada itikad baik, sejauh ini saya ingin lebih baik kita tabayyun ya untuk ketemu, saling berbicara."
"Tapi karena tidak ada juga dari pihak mereka, akhirnya kan kalau saya dilaporkan terus kalau saya diam kan punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat melaporkan di unit cyber," tutur Ashanty.
Baca juga: Ashanty Sempat Jalani Mediasi dengan Martin Pratiwi Tapi Tidak Ada Titik Temu
Ashanty menambahkan, status terlapor telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Alhamdulillah walaupun berlarut-larut, walaupun mungkin lama karena polisi juga hati-hati banget, langsung jadi tersangka tuh nggak bisa karena banyak yang dicek, hampir 2 tahun."
"Alhamdulillah hari ini (Jumat, 4 Februari 2022) mendapatkan informasi bahwa pelapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.