Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Ungkap Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris

Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Ungkap Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris
Kolase
Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemindahan makam Vanessa Angel diketahui menjadi polemik keluarga.

Keinginan tersebut datang dari pihak keluarga Vanessa Angel, yakni sang ayah, Doddy Sudrajat.

Jenazah istri Bibi Andriansyah bakal dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Lantas petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faisal angkat bicara mengenai rencana tersebut.

Ia berharap pemindahan makam ada persetujuan dari kedua belah pihak keluarga atau ahli waris.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Sebut Dokumen Belum Masuk

Kolase Instagram @bibliss/YouTube ESGE ENTERTAINMENT
Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel dengan persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris. (Kolase Instagram @bibliss/YouTube ESGE ENTERTAINMENT)

Dikarenakan rencana itu menuai kontra dari keluarga Bibi hingga sahabat Vanessa Angel.

BERITA TERKAIT

"Karena 'kan ini polemik ya, harusnya ini kedua belah pihak yang menyetujui ya."

"Ya memang harus ada persetujuan keluarga sih intinya atau ahli waris lebih tepatnya," jelas Agus.

Sementara itu, menurut peraturan pemerintah daerah, ada persyaratan dalam pemindahan makam.

Agus menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.

"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.

Baca juga: Doddy Sudrajat Masih Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Faisal Pasrah dan Minta Maaf pada Menantu

Baca juga: Ditemani Faisal, Akhirnya Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan sebagainya," ucapnya.

Namun, keputusan ada pada TPU yang saat ini jadi tempat peristirahatan terakhir Vanessa Angel.

Selain itu, pihak TPU Bivak Karet hanya menerima apabila dokumen terkait bisa dilengkapi.

"Belum bisa, kalau dari TPU Bivak misalkan mau dipindahkan keluar itu belum bisa," ungkap Agus.

"Ya semuanya 'kan tergantung dari TPU sana, kalau kita di sini hanya menerima saja."

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Taman Makam Islami Malaka, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Taman Makam Islami Malaka, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kalau ada semua berkas terlengkapi, ya kita di sini hanya menerima saja," lanjutnya.

Pihak TPU Sebut Belum Ada Dokumen Masuk soal Pemindahan Makam Vanessa Angel

Agus turut mengungkapkan, belum menerima dokumen terkait pemindahan makam dari pihak Doddy.

Selain itu, ia juga belum bertemu dan didatangi oleh keluarga Vanessa Angel.

"Belum ada pihak keluarga yang datang atau melengkapi buat pemberkasan pemindahan," ujar Agus.

"Saya petugas administrasi di sini juga, belum menerima atau ketemu dengan pihak keluarga."

Baca juga: Akan Pertahankan Makam Vanessa Angel di Samping Bibi, Faisal Nasihati Doddy, Singgung Hak Gala Sky

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy

"Untuk info yang beredar di dunia maya seperti itu (satu liang lahat)," bebernya.

Tak sampai di situ, Agus menerangkan, belum menerima konfirmasi dari pihak Doddy.

"Tapi untuk saat ini kita dari TPU Karet Bivak belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak keluarga."

"Saya belum ketemu dari pihak keluarga almarhum Vanessa ataupun dari kuasa hukum," tandas Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan dokumen yang harus disiapkan terkait pemindahan makam.

Ia menerangkan, di antaranya terdapat surat pernyataan dari keluarga maupun ahli waris.

Pun pihak Doddy harus mengantongi izin dari TPU yang menjadi makam Vanessa Angel saat ini.

"Pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ada berkas yang harus dilengkapi," ucap Agus.

"Salah satunya mungkin surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris."

"Kedua surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya."

"Yang ketiga itu surat cetak makam yang mau disatukan di sini, seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Vanessa Angel saat ini dimakamkan di TPU Islam Malaka, Jalan Swadarma, Ulujami, Jakarta Selatan.

Makam ibu dari Gala Sky Andriansyah itu berdampingan dengan sang suami, Bibi.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait makam Vanessa Angel lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas