Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Ungkap Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris
Pihak TPU berharap pemindahan makam Vanessa Angel ada persetujuan dari dua pihak keluarga atau ahli waris.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemindahan makam Vanessa Angel diketahui menjadi polemik keluarga.
Keinginan tersebut datang dari pihak keluarga Vanessa Angel, yakni sang ayah, Doddy Sudrajat.
Jenazah istri Bibi Andriansyah bakal dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Lantas petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faisal angkat bicara mengenai rencana tersebut.
Ia berharap pemindahan makam ada persetujuan dari kedua belah pihak keluarga atau ahli waris.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Doddy Sudrajat Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pihak TPU Sebut Dokumen Belum Masuk
Dikarenakan rencana itu menuai kontra dari keluarga Bibi hingga sahabat Vanessa Angel.
"Karena 'kan ini polemik ya, harusnya ini kedua belah pihak yang menyetujui ya."
"Ya memang harus ada persetujuan keluarga sih intinya atau ahli waris lebih tepatnya," jelas Agus.
Sementara itu, menurut peraturan pemerintah daerah, ada persyaratan dalam pemindahan makam.
Agus menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.
"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.
Baca juga: Doddy Sudrajat Masih Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Faisal Pasrah dan Minta Maaf pada Menantu
Baca juga: Ditemani Faisal, Akhirnya Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan sebagainya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.